Kamis, 13 Desember 2012

Pelarangan Tukang Gigi Demi Kesehatan Masyarakat


SEMARANG, suaramerdeka.com Pada 24 Maret 2012. Praktik tukang gigi yang melebihi kewenangan membuat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Provinsi Jawa Tengah resah. Pasalnya dampak kesehatan yang ditimbulkan lebih mahal dari biaya yang dikeluarkan untuk merawat gigi di tukang gigi. Ketua Umum PDGI Jateng, Drg Farichah Hanum, M Kes, mengatakan tukang gigi sesuai Permenkes No 339/1998 kewenangannya membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Namun pada praktiknya banyak dijumpai tukang gigi ikut menata gigi melalui pemasangan kawat gigi atau behel. "Padahal tukang gigi tidak mempunyai kompetensi dan standar profesi memasang kawat gigi," katanya, Sabtu (24/3).

Ranah pemasangan kawat gigi merupakan bidang spesialis, sehingga dokter gigi umum sekalipun belum tentu dapat melakukan. Tren behel, katanya, membuat peran tukang gigi melampaui batas. Namun masyarakat yang membutuhkan juga banyak untuk pasang kawat gigi dengan harga terjangkau, sehingga terjadi pertemuan konsumen dan produsen. "Kawat gigi adalah contoh sederhana praktik yang dilakukan tukang gigi dan diminati masyarakat karena biaya murah," ujarnya.

Biaya yang dikeluarkan di bawah Rp 1 juta, lebih kecil dari biaya di dokter gigi spesialis yang mencapai Rp 6-8 juta. Namun dampak yang ditimbulkan justru lebih mahal dari biaya yang dibayar ketika memasang kawat gigi pada ahlinya. "Dampaknya infeksi pada gigi, karena kurangnya perawatan dan steril," ujarnya.

Minat yang besar di masyarakat selain karena persoalan biaya, juga karena terbawa oleh tren kesehatan yang menipu. Penataan gigi agar rapi dan teratur dengan kawat gigi dipandang sebagian kalangan muda sebagai tren busana. Sudut pandang keliru, kata Hanum, karena justru menimbulkan penyakit yang sulit ditangani.

Bahaya lain adalah abses (nanah) pada gigi yang ditimbulkan akibat pemasangan gigi tiruan lepasan tanpa dilakukan pencabutan sisa akar terlebih dahulu. Seharunya pemasangan gigi tiruan didahului dengan persiapan pra pemasangan, sehingga tidak berdampak negatif.

PDGI mendukung adanya implementasi Permenkes No187/ 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/1989 yang diberlakukan mulai April 2012. "Semua demi kesehatan masyarakat, bukan persoalan lahan pekerjaan. Karena jika masyarakat tidak diedukasi untuk memilih perawatan gigi yang baik, masyarakat sendiri yang rugi nanti," ujarnya.


Klinik Dokter Gigi
Jl. Raya margasatwa no.2 Pondok Labu, Jakarta Selatan
Telp. 021 2881 1551
SMS. 0838 9405 9600 (layanan sms 24jam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar