Kamis, 13 Desember 2012

Pelarangan Tukang Gigi Demi Kesehatan Masyarakat


SEMARANG, suaramerdeka.com Pada 24 Maret 2012. Praktik tukang gigi yang melebihi kewenangan membuat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Provinsi Jawa Tengah resah. Pasalnya dampak kesehatan yang ditimbulkan lebih mahal dari biaya yang dikeluarkan untuk merawat gigi di tukang gigi. Ketua Umum PDGI Jateng, Drg Farichah Hanum, M Kes, mengatakan tukang gigi sesuai Permenkes No 339/1998 kewenangannya membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Namun pada praktiknya banyak dijumpai tukang gigi ikut menata gigi melalui pemasangan kawat gigi atau behel. "Padahal tukang gigi tidak mempunyai kompetensi dan standar profesi memasang kawat gigi," katanya, Sabtu (24/3).

Ranah pemasangan kawat gigi merupakan bidang spesialis, sehingga dokter gigi umum sekalipun belum tentu dapat melakukan. Tren behel, katanya, membuat peran tukang gigi melampaui batas. Namun masyarakat yang membutuhkan juga banyak untuk pasang kawat gigi dengan harga terjangkau, sehingga terjadi pertemuan konsumen dan produsen. "Kawat gigi adalah contoh sederhana praktik yang dilakukan tukang gigi dan diminati masyarakat karena biaya murah," ujarnya.

Biaya yang dikeluarkan di bawah Rp 1 juta, lebih kecil dari biaya di dokter gigi spesialis yang mencapai Rp 6-8 juta. Namun dampak yang ditimbulkan justru lebih mahal dari biaya yang dibayar ketika memasang kawat gigi pada ahlinya. "Dampaknya infeksi pada gigi, karena kurangnya perawatan dan steril," ujarnya.

Minat yang besar di masyarakat selain karena persoalan biaya, juga karena terbawa oleh tren kesehatan yang menipu. Penataan gigi agar rapi dan teratur dengan kawat gigi dipandang sebagian kalangan muda sebagai tren busana. Sudut pandang keliru, kata Hanum, karena justru menimbulkan penyakit yang sulit ditangani.

Bahaya lain adalah abses (nanah) pada gigi yang ditimbulkan akibat pemasangan gigi tiruan lepasan tanpa dilakukan pencabutan sisa akar terlebih dahulu. Seharunya pemasangan gigi tiruan didahului dengan persiapan pra pemasangan, sehingga tidak berdampak negatif.

PDGI mendukung adanya implementasi Permenkes No187/ 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/1989 yang diberlakukan mulai April 2012. "Semua demi kesehatan masyarakat, bukan persoalan lahan pekerjaan. Karena jika masyarakat tidak diedukasi untuk memilih perawatan gigi yang baik, masyarakat sendiri yang rugi nanti," ujarnya.


Klinik Dokter Gigi
Jl. Raya margasatwa no.2 Pondok Labu, Jakarta Selatan
Telp. 021 2881 1551
SMS. 0838 9405 9600 (layanan sms 24jam)

Tukang Gigi dan Resiko Infeksi

Bramirus Mikail | Asep Candra

KOMPAS.com - Di sebuah ruangan yang tak begitu besar dengan peralatan seadanya, Putera hampir setiap hari menangani pasien yang datang ke tempatnya dengan masalah gigi. Pria berusia 30 tahun itu mengklaim dirinya sebagai seorang ahli gigi. Ia sudah menekuni profesinya sejak tahun 2004 dan membuka praktek di kawasan Jakarta Timur.

Putera menuturkan, keahliannya itu ia peroleh saat mengikuti kursus yang diajarkan oleh seorang tekniker gigi pada 2001 silam di Mojokerto. Tekniker, tutur dia, adalah rekan dari dokter gigi yang biasa membuat gigi palsu, serta segala hal yang berkaitan dengan kesehatan gigi.

Pasien yang ditangani Putera tak terhitung lagi banyaknya. Namun dari keseluruhan pasien yang datang, kebanyakan adalah para orang tua dengan usia sudah cukup lanjut. Mereka biasanya datang untuk dibuatkan gigi palsu. "Ya, paling sering sih kakek-kakek yang datang," imbuhnya.

Putera cukup sadar kalau pekerjaan yang dilakukannya itu bukannya tanpa risiko kesehatan. Dalam menangani setiap pasien, ia mengaku selalu melakukannya dengan sangat hati-hati. Menurut Putera, ada beberapa hal yang tidak bisa ditangani oleh ahli gigi di antaranya, tambal, cabut gigi, dan memberisihkan karang gigi. Bahkan untuk memasang gigi palsu, putera pun mengaku tidak sembarang memasangnya.

"Kalo masang gigi palsu juga lihat kondisi gigi pasiennya. Masalahnya, ahli gigi tidak bertindak sembarangan, karena dasar-dasarnya sudah ada," jelasnya.

Selama bertahun-tahun menggeluti profesinya, Putera mengaku tidak pernah ada masalah dengan pelangannya. "Alhamdullilah selama ini nggak ada yang komplain," tambah pria satu anak ini.

Saat disinggung soal ijin praktek gigi yang telah dijalaninya, Putera mengatakan kalau tempat prakteknya sudah mendapat izin dari ASTAGIRI (Asossiasi Tukang Gigi Mandiri). Menurut Putera setiap sebulan sekali, para ahli gigi biasanya kerap mengadakan pertemuan. Salah satu yang menjadi isi kesepakatan dalam pertemuan itu adalah, para ahli gigi disarankan untuk tidak mencabut, dan tambal.

Lalu, bagaimana dengan pemasangan bracket atau kawat gigi? Apakah seorang ahli gigi boleh melakukan pemasangan kawat gigi? Putera sendiri sampai saat ini mengaku belum pernah melakukannya. Dia beralasan, kalau pemasangan behel adalah tugas seorang dokter gigi dan bukan wewenangnya.

Di tempat berbeda, Wahyu yang juga berprofesi sebagai ahli gigi justru mengaku telh terbiasa memasang kawat gigi. Pasien yang datang pun bervariasi, mulai dari hanya iseng-iseng sampai yang memang bermasalah dengan giginya.

Tarif yang biasa dikenakan Wahyu untuk pemasangan behel bervariasi antara dari Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta. Khusus untuk gigi atas saja, Wahyu mematok harga Rp 800 ribu. Harga ini tentunya jauh lebih murah ketimbang seseorang ke dokter spesialis gigi.

Wahyu mengklaim, prinsip kerja yang dilakukannya dengan dokter gigi tidak jauh berbeda. Bahkan dia berani menjamin gigi bisa menjadi rapih asalkan rutin kontrol. "Pasang behel, kalau di dokter sama di sini sama saja. Hasilnya pasti sama," tegasnya.

Tapi, ada satu hal yang membedakan ahli gigi dan dokter gigi. "Bedanya kalau di dokter, pasti ada gigi yang dicabut, kalau kita nggak," tambahnya.

Untuk kontrol pasca pemasangan behel, Wahyu biasanya meminta pasien untuk datang minimal sebulan sekali. Untuk sekali datang kontrol, seorang pasien dikenakan biaya Rp 50 ribu. Sedangkan untuk biaya membersihkan bracket, dan mengganti karet yang lepas, harga yang dipatok relatif sama.

Merry, salah satu pengguna jasa ahli gigi mengatakan, kalau biaya pemasangan behel jauh lebih murah di ahli gigi ketimbang harus ke dokter. Dia pun tak merasa khawatir kalau terjadi sesuatu yang salah pada giginya. "Kalau bisa cari yang murah lebih bagus, kenapa nggak?" ujarnya.


PERLU DITINDAK

Menanggapi maraknya praktik tukang gigi, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Zaura Rini Matram menuntut pengawasan dan tindakan yang lebih tegas dari pemerintah terhadap profesi tukang gigi yang bertindak di luar batas kewenangan.

Pemerintah telah mengatur batasan praktik tukang gigi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 tahun 1989 tentang kewenangan pekerjaan tukang gigi.

Dalam salah satu pasalnya tertulis bahwa tukang gigi dalam melakukan pekerjaannya diberikan wewenang dalam hal membuat gigi tiruan lepasan dari karilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan.

"Ke depannya, PDGI menganjurkan tukang gigi harus di hapus dan di hilangkan dari masyarakat. Masyarakat harus tahu, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan tukang gigi," ujar Rini.

PDGI beralasan, pelayanan tukang gigi yang ada saat ini tidak didasarkan pada pemahaman dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi.

"Membutuhkan pendidikan yang lama, karena kita bekerja pada jaringan yang hidup, yang berkaitan dengan kesehatan seluruh tubuh," jelasnya.

RESIKO INFEKSI

Ia menambahkan, pemasangan kawat gigi yang saat ini marak di lakukan tukang gigi juga sangat ditentang PDGI. Jika hal ini dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten, maka bisa membawa efek samping yang lebih parah pada pasien.

Efek itu mulai dari infeksi ringan pada gusi sampai ke jaringan yang lebih dalam pada tulang yang menyebabkan pembengkakan. Selain itu, ada risiko jaringan yang tumbuh tidak normal, arahnya dapat berakibat pada keganasan.

Bukan hanya itu, penanganan yang tidak tepat juga bisa berakibat pada penyakit infeksi lainnya. Misalnya pada ibu hamil bisa berakibat kelahiran prematur dan bayi lahir dengan berat badan yang rendah.

"Tukang gigi sangat merugikan masyarakat, PDGI minta agar peraturan ini dilaksanakan dan ditegakkan. Untuk masalah kesehatan masyarakat, PDGI tidak mau kompromi," pungkasnya


Klinik Dokter Gigi
Jl. Raya margasatwa no.2 Pondok Labu, Jakarta Selatan
Telp. 021 2881 1551
SMS. 0838 9405 9600 (layanan sms 24jam)

Selasa, 05 Juni 2012

Menangani Keluhan Gigi

gambar sekedar ilustrasi
Ada berbagai mitos tentang penanganan keluhan gigi di masyarakat. Misalnya semua pasta gigi dengan pemutih aman digunakan. Padahal banyak pasta gigi dengan pemutih yang bekerja memutihkan gigi dengan mengikis dan merusak lapisan email sehingga gigi tampak kusam dan mudah berlubang. Ada juga yang beranggapan bahwa menyikat gigi setiap hari bisa mencegah gigi berlubang; Ini belum tentu benar, karena sumber semua masalah gigi termasuk gigi yang mudah berlubang adalah gigi keropos. Sikat gigi yang tepat, cukup sesudah sarapan dan sebelum tidur malam. Tidak perlu terlalu sering.
Menjalankan perawatan gigi yang tepat adalah penting, karena gusi dan gigi merupakan bagian tubuh yang terlihat pertama kali saat berhadapan dengan orang lain. Senyuman yang indah yang dipancarkan melalui gigi yang rapi, sehat, putih dan bersih terbukti mampu menyempurnakan penampilan seseorang dengan instan.
Selain menarik, kepercayaann diri akan bertambah bahkan akan membuat Anda mendapat pekerjaan idaman ataupun pasangan hidup. Kondisi gigi yang baik juga mencerminkan tubuh yang sehat secara keseluruhan, termasuk kondisi fisik secara umum serta kemampuan untuk mengunyah dan berbicara.
Banyaknya produk perawatan gigi yang menampilkan keunggulan masing-masing tentu membuat para konsumen bingung memilihnya. Mulai dari sikat gigi, pasta gigi, dental flos, mouth wash, dan lain-lain  yang kesemuanya menawarkan manfaat sendiri-sendiri.
Bagi yang memerlukan kebutuhan paling mendasar saja, yaitu perlindungan gigi membutuhkan solusi yang menyeluruh, tidak cukup hanya dengan standard-care seperti menyikat gigi, namun perlu dilengkapi dengan rangkaian lain, seperti mouthwash. Dalam memilih rangkaian perawatan tersebut juga harus diperhatikan beberapa hal; misalnya apakah bentuk sikat giginya sudah tepat, pasta giginya mengandung zat-zat yang efektif untuk melindungi gigi, mouthwash yang baik dan lain-lain.
Jika kebutuhan dasar perawatan gigi saja membutuhkan hal-hal demikian, terlebih bagi Anda yang membutuhkan perawatan khusus, misalnya untuk gigi sensitif, gigi sensitif memerlukan pasta gigi yang mengandung potassium nitrate, tea tree oil, clovemint, dan fluoride. Pemilihan sikat gigi pun juga berbeda, pilihlah sikat gigi dengan batang yang lentur kepala sikat lebih kecil, dan bulu ekstra lembut.
Keperluan mouth wash pilihlah yang tanpa alkohol, dan terbukti dapat mengurangi rasa ngilu. Mouth wash beralkohol akan membuat gigi kering, dan email gigi bertambah tipis sehingga mudah keropos.



brilian.denta@gmail.com
Ph. 021 2881 1551
SMS. 0838 9405 9600

Selasa, 08 Mei 2012

Klinik Dokter Gigi Paket Liburan Sekolah


Manfaatkan Layanan Klinik Dokter Gigi kami:
`Konsultasi Kesehatan Gigi GRATIS berlaku hingga Desember 2012;
`Diskon 20% untuk pembersihan karang gigi (scalling);
`Pemasangan Kawat Gigi (Orthodontie) dengan kualitas produk yang terjamin dan harga terbaik.

------------------------------------------------------------------------
Klinik Dokter Gigi
Jl. Raya Margasatwa No. 2 (samping kantor unit Pegadaian DDN)
Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Telp. 021 2881 1551
SMS. 0838 9405 9600 (layanan SMS 24 jam)
Email. brilian.denta@gmail.com

------------------------------------------------------------------------